Tugas dan Wewenang Pengurus
Yayasan Islam Tauhidul afkar |
KETUA UMUM
Bertugas
melakukan Pengawasan, memberi nasihat dan arahan kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan.
Tugas &
Wewenang Ketua Umum
1.
Ketua Umum
berhak melakukan pemeriksaan dokumen, keuangan, pembukuan Yayasan.
2.
Ketua Umum
berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
WAKIL KETUA
1.
Wakil Ketua
bertindak sebagai ketua ketika Ketua Umum sakit atau udzur.
2.
Wakil Ketua
bertindak atas izin dan sepengetahuan Ketua Umum
BENDAHARA UMUM
bertugas
mengelola keuangan Yayasan.
Tugas &
Wewenang Bendahara Umum
1. Membuat Laporan Keuangan Bulanan.
2. Memberikan saran dalam pemasukan dan penggunaan
keuangan Yayasan.
3. Berkoordinasi dengan masing masing ketua divisi dalam pengaturan
keuangan kegiatan Yayasan
SEKRETARIS UMUM
bertugas
mengelola administrasi Yayasan.
Tugas &
Wewenang Ketua Umum
1. Mengatur arus dokumen yayasan.
2. Melakukan surat-menyurat.
3. Membuat bahan presentasi & proposal
DIVISI PENDIDIKAN & DAKWAH
Merencanakan, mengatur
dan melaksanakan kegiatan pendidikan .
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan Dakwah / Kajian, meliputi :
1. Membuat jadwal kajian kajian keagamaan
2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
1. 3 Mengkoordinir kegiatan kajian ikhwan dan akhwat
3. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
dakwah / kajian
DIVISI PEMBANGUNAN
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan
1. Membuat program, rencana anggaran rehabilitasi dan
pembangunan
2. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi.
DIVISI PERLENGKAPAN / PEMELIHARAAN
Bertugas
melakukan pemeliharaan peralatan dan gedung milik yayasan
yang meliputi :
1. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan
2. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana
3. Memperbaiki sarana dan prasarana.
DIVISI DANA & USAHA
Bertugas
merencanakan dan menghimpun dana untuk kegiatan operasional Yayasan .
Bertugas untuk
melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan dana untuk yayasan.
HUMAS
Merencanakan,mengatur
dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat sosial kemasyarakatan:
1. Kerja Bakti, gotong royong.
2. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
0 Komentar