Tugas dan Wewenang Pengurus Yayasan Islam Tauhidul afkar

KETUA UMUM

Bertugas melakukan Pengawasan, memberi nasihat dan arahan kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Tugas & Wewenang Ketua Umum

1.         Ketua Umum berhak melakukan pemeriksaan dokumen, keuangan, pembukuan Yayasan.

2.         Ketua Umum berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.

WAKIL KETUA

1.         Wakil Ketua bertindak sebagai ketua ketika Ketua Umum sakit atau udzur.

2.         Wakil Ketua bertindak atas izin dan sepengetahuan Ketua Umum

BENDAHARA UMUM

bertugas mengelola keuangan Yayasan.

Tugas & Wewenang Bendahara Umum

1.       Membuat Laporan Keuangan Bulanan.

2.       Memberikan saran dalam pemasukan dan penggunaan keuangan Yayasan.

3.       Berkoordinasi dengan masing masing ketua divisi dalam pengaturan keuangan kegiatan Yayasan

SEKRETARIS UMUM

bertugas mengelola administrasi Yayasan.

Tugas & Wewenang Ketua Umum

1.       Mengatur arus dokumen yayasan.

2.       Melakukan surat-menyurat.

3.       Membuat bahan presentasi & proposal

DIVISI PENDIDIKAN & DAKWAH

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan .

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan Dakwah / Kajian, meliputi :

1.       Membuat jadwal kajian kajian keagamaan

2.       Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian

1.       3 Mengkoordinir kegiatan kajian ikhwan dan akhwat

3.       Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dakwah / kajian

DIVISI PEMBANGUNAN

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan

1.       Membuat program, rencana anggaran rehabilitasi dan pembangunan

2.       Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi.

DIVISI  PERLENGKAPAN / PEMELIHARAAN

Bertugas melakukan  pemeliharaan  peralatan dan gedung  milik yayasan yang meliputi :

1.       Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan

2.       Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana

3.       Memperbaiki sarana dan prasarana.

DIVISI DANA & USAHA

Bertugas merencanakan dan menghimpun dana  untuk kegiatan operasional Yayasan .

Bertugas untuk melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan dana  untuk yayasan.

HUMAS

Merencanakan,mengatur dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat sosial kemasyarakatan:

1.       Kerja Bakti, gotong royong.

2.       Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya