PANITIA PEMBANGUNAN YAYASAN 2026

 

PROPOSAL PROGRAM WAKAF TANAH

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL AFKAR

JL. HANCET, CIBADAK PESANTREN GIRANG RT.001 / RW.001

DESA SUKANAGALIH KECAMATAN PACET

KABUPATEN CIANJUR 43253


 

 

A.    PENDAHULUAN

Assalamu’alaikum wr, wb.

Alhamdulillah puji syukur mari kita panjatkan kehadirat ilahi robbi yang telah memberikan segala karunianya kepada kita semua, Shalawat serta salam mari kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW Kepada keluarga kepada para sahabat kepada umat-umatnya sampai akhir zaman.

Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar yang beralamat di Jln. Hancet Cibadak Pesantren Girang RT. 001/001 Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur. Yang didirikan atas dasar kepedulian akan pentingnya ilmu agama, dengan semakin banyaknnya minat masyarakat dan minimnya sarana untuk menimba ilmu agama, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana guna menunjang proses pendidikan ilmu agama.

Oleh Karena mendesaknya kebutuhan untuk sarana pendidikan kami berencana untuk membebaskan lahan seluas 1000 m2 milik H. Pudin yang berada tepat di belakang asrama putra Ponpes Tauhidul Afkar yang merupakan salah satu lembaga di bawah naungan YPI Tauhidul Afkar, Kami Panitia Pengembangan dan Pembangunan Yayasan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk ikut serta melalui program wakaf tunai dengan jumlah biaya yang di butuhkan sebesar:

1000 m2 x Rp. 1.000.000 = 1.000.000.000

Terbilang : Satu miliar rupiah

Melalui proposal ini kami mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk dapat membantu dan mensukseskan maksud dan tujuan yang mulia ini, Mudah mudahan Allah SWT senantiasa meridhoi dan memberikan kemudahan kepada kita semua.

Wassalamu’alaikum wr, wb.

B.     LATAR BELAKANG

Munculnya gagasan program wakaf tunai Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar sebagai berikut :

1.      Visi dan Misi Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dakwah islamiyah.

2.      Minat dan kebutuhan masyarakat untuk mendapat pelayanan pendidikan agama dan sosial yang terus meningkat.

3.      Perlunya pengadaan tempat sarana dan Prasarana untuk pendidikan di masyarakat.

4.      Menggalang Ukhuwah Islamiyah serta mengajak masyarakat umum untuk bisa ikut andil dalam pembangunan generasi islam.

C.    DASAR WAKAF

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur’an dan Hadist

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam Alqur’an dan  Hadits:

“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kami cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui. “ ( QS. Ali Imran:92 )

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang di kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha mengetahui.” ( QS. Al Baqarah :261)

Apabila anak adam ( manusia ) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : Shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya “

( HR. Muslim )

 

Hikmah Wakaf

Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:

1.          Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)

2.          Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas.

Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW. bersabda dalam salah satu haditsnya:

“Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)

3.           Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.

“Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:

1.      dapat menghilangkan kebodohan.

2.      dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.

3.      dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.

4.      dapat memajukan atau mensejahterakan umat.

D.    TUJUAN

Wakaf tunai Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar bertujuan :

1.      Pembebasan lahan/tanah untuk perluasan sarana dan pembangunan pondok pesantren.

2.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pendidikan dan sosial.

3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan generasi dan kepedulian terhadap sesama serta menjalin kerjasama kemitraan dan silaturahmi.

E.     PANITIA PROGRAM WAKAF TUNAI

Susunan Panitia Wakaf Tunai Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar :

Penanggung Jawab     : Ust. Sihabudin, S.Pd.I

Ketua                           :  Dudi Ridwan, S.Pd.I

Bendahara                   :  Popi Syapiah

Sekretaris                     :  Rival Hidayat

Anggota                       :  1.    H. Rahmat                  3.  Idham Badrussalam

                                       2.    M. Nijwar                   4.  M. Furqon

F.     OBJEK TANAH WAKAF TUNAI

Objek proyek pembebasan lahan pengembangan ( tanah ) ini adalah sebidang tanah untuk Yayasan Al Hikmah Raudhotul Ihsan Seluas 400m2 seharga Rp. 360.000.000 ( Tiga ratus enam puluh juta rupiah ) atau Rp. 900.000/m2.

Detail Objek Wakaf.

Alamat                       : Jln. Hancet Cibadak Pesantren Girang RT.001/001 

Desa                          : Sukanagalih

Kecamatan                : Pacet

Kabupaten                 : Cianjur

Propinsi                     : Jawa barat

Google Maps             : -6.711925, 107.059040

Luas                           : 1000 m2

Harga                         : Rp. 1.000.000.000 Atau Rp. 1000.000/m2

Foto lahan / Tanah yang akan dibebaskan ( wakafkan )



G.    Tata Cara Penyaluran Wakaf

Masyarakat yang akan wakaf tunai bisa dilakukan langsung datang ke Yayasan Yatim Piatu Pendidikan Islam Tauhidul Afkar atau melalu layanan jemput dan transfer.

Rekening

Bank                    : BANK BRI ( Cabang Ciluar Bogor )

No Rek                : 0517 – 0132 – 3232 – 309

Atas Nama          : YPI Tauhidul Afkar

No Konfirmasi    : 0877 1444 4046 (Ketua)

Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang ditransfer guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan.

H.    Penutup

Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya pendidikan agama dan sosial kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.

 

 

Cianjur, 1 Januari 2026

 

 

Ketua Pengembangan

 

 

M. Dudi Ridwan, S.Pd.I


==================
Untuk keperluan dokumen word
disini................ 

Proposal >>>>> 📖 |
Surat Kuasa    >>>>>  📖 |

Posting Komentar

0 Komentar