YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL AFKAR
JL. HANCET, CIBADAK PESANTREN GIRANG RT.001 / RW.001
DESA SUKANAGALIH KECAMATAN PACET
KABUPATEN CIANJUR 43253
A.
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum wr, wb.
Alhamdulillah puji syukur mari kita panjatkan kehadirat ilahi robbi yang
telah memberikan segala karunianya kepada kita semua, Shalawat serta salam mari
kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW Kepada keluarga kepada para sahabat
kepada umat-umatnya sampai akhir zaman.
Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar yang beralamat di Jln. Hancet
Cibadak Pesantren Girang RT. 001/001 Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur.
Yang didirikan atas dasar kepedulian akan pentingnya ilmu agama, dengan semakin
banyaknnya minat masyarakat dan minimnya sarana untuk menimba ilmu agama, maka
diperlukan adanya sarana dan prasarana guna menunjang proses pendidikan ilmu
agama.
Oleh Karena mendesaknya kebutuhan untuk sarana pendidikan kami berencana
untuk membebaskan lahan seluas 1000 m2 milik H. Pudin yang berada
tepat di belakang asrama putra Ponpes Tauhidul Afkar yang merupakan salah satu
lembaga di bawah naungan YPI Tauhidul Afkar, Kami Panitia Pengembangan dan
Pembangunan Yayasan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk ikut serta
melalui program wakaf tunai dengan jumlah biaya yang di butuhkan sebesar:
1000 m2 x
Rp. 1.000.000 = 1.000.000.000
Terbilang : Satu
miliar rupiah
Melalui proposal ini kami mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk dapat
membantu dan mensukseskan maksud dan tujuan yang mulia ini, Mudah mudahan Allah
SWT senantiasa meridhoi dan memberikan kemudahan kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum wr, wb.
B.
LATAR BELAKANG
Munculnya gagasan program wakaf tunai Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul
Afkar sebagai berikut :
1.
Visi dan Misi Yayasan Pendidikan Islam
Tauhidul Afkar untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dakwah
islamiyah.
2.
Minat dan kebutuhan masyarakat untuk
mendapat pelayanan pendidikan agama dan sosial yang terus meningkat.
3.
Perlunya pengadaan tempat sarana dan
Prasarana untuk pendidikan di masyarakat.
4.
Menggalang Ukhuwah Islamiyah serta
mengajak masyarakat umum untuk bisa ikut andil dalam pembangunan generasi
islam.
C.
DASAR WAKAF
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah
syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya
untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya,
artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi
hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan
kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini
sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang
menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur’an dan Hadist
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka
berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan
manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus
menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam Alqur’an dan
Hadits:
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ) sebelum
kamu menafkahkan sebagian harta yang kami cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui. “ ( QS. Ali Imran:92 )
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah seperti sebutir
biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai seratus biji. Allah
melipat gandakan bagi siapa yang di kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha
mengetahui.” ( QS. Al Baqarah :261)
Apabila anak adam ( manusia ) meninggal dunia, maka putuslah amalnya,
kecuali tiga perkara : Shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh
yang mendoakan orang tuanya “
( HR. Muslim )
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan perintah Allah SWT untuk
selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang
beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
2.
Memanfaatkan harta atau barang tempo
yang tidak terbatas.
Kepentingan diri
sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam
sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, Rasulullah
SAW. bersabda dalam salah satu haditsnya:
“Barang siapa yang
tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari
golonganku.” (Al Hadits)
3.
Mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang
sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
“Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
1.
dapat menghilangkan kebodohan.
2.
dapat menghilangkan atau mengurangi
kemiskinan.
3.
dapat menghilangkan atau mengurangi
kesenjangan sosial.
4.
dapat memajukan atau mensejahterakan
umat.
D.
TUJUAN
Wakaf tunai Yayasan Pendidikan
Islam Tauhidul Afkar bertujuan :
1.
Pembebasan lahan/tanah untuk perluasan
sarana dan pembangunan pondok pesantren.
2.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
layanan pendidikan dan sosial.
3.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
ikut serta dalam pembangunan generasi dan kepedulian terhadap sesama serta
menjalin kerjasama kemitraan dan silaturahmi.
E.
PANITIA PROGRAM WAKAF
TUNAI
Susunan Panitia Wakaf
Tunai Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar :
Penanggung Jawab : Ust. Sihabudin, S.Pd.I
Ketua : Dudi Ridwan, S.Pd.I
Bendahara : Popi Syapiah
Sekretaris : Rival Hidayat
Anggota : 1. H.
Rahmat 3. Idham Badrussalam
2. M. Nijwar 4. M. Furqon
F.
OBJEK TANAH WAKAF
TUNAI
Objek proyek
pembebasan lahan pengembangan ( tanah ) ini adalah sebidang tanah untuk Yayasan
Al Hikmah Raudhotul Ihsan Seluas 400m2 seharga Rp. 360.000.000
( Tiga ratus enam puluh juta rupiah ) atau Rp. 900.000/m2.
Detail Objek Wakaf.
Alamat : Jln. Hancet Cibadak Pesantren Girang RT.001/001
Desa : Sukanagalih
Kecamatan : Pacet
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa barat
Google Maps : -6.711925, 107.059040
Luas : 1000 m2
Harga : Rp. 1.000.000.000 Atau Rp. 1000.000/m2
Foto lahan / Tanah yang akan dibebaskan ( wakafkan )
G.
Tata Cara Penyaluran Wakaf
Masyarakat yang akan
wakaf tunai bisa dilakukan langsung datang ke Yayasan Yatim Piatu Pendidikan
Islam Tauhidul Afkar atau melalu layanan jemput dan transfer.
Rekening
Bank : BANK BRI ( Cabang Ciluar Bogor )
No Rek : 0517 – 0132 – 3232 – 309
Atas Nama : YPI Tauhidul Afkar
No Konfirmasi : 0877 1444 4046 (Ketua)
Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat
dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang ditransfer guna
mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan.
H.
Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan
acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap
pentingnya pendidikan agama dan sosial kepada kaum muslimin sehingga terwujud
masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.
|
|
|
Cianjur, 1 Januari 2026 |
|
|
|
Ketua Pengembangan M. Dudi Ridwan, S.Pd.I |
==================
YapistaTeA adalah singkatan dari Yayasan Pendidikan Islam -(YPI)- Tauhidul Afkar []
0 Komentar