SMKTeA | Portal Jabar

Portal Pendirian SMK di Jawa Barat (Provinsi Sunda)
TeAtp://jabarprov.go.id/layanan/izin-pendirian-sekolah-menengah-kejuruan-smk-yang-diselenggarakan-oleh-masyarakat-1698737508

Perizinan
=======
Isinya sebagaimana tertera di bawah ini:
=======
=======

Daftar Jenis Perizinan

IZIN PENDIRIAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN MASYARAKAT (SMK) (PERMOHONAN BARU)

NO

DAFTAR SYARAT

FORM

1

Surat Permohonan Izin Pendirian Sekolah Ditandatangani Oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Dilengkapi Dengan Proposal yang setidaknya memuat: a. Profil Sekolah; b. Hasil Analisis Studi Kelayakan Pendirian SMK; c. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP); d. Rekapitulasi Data Tenaga Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan dilengkapi dengan ijazah dan transkrip nilai; e. Surat Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata Pelajaran/guru kejuruan, Pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler, Staf Tata Usaha, Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Caraka, dll; f. Memiliki hasil proyeksi tentang lulusan SMP/MTs di wilayah sekitar.

 

2

Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (disertai Surat Tugas dan lampiran hasil Verifikasi Lapangan);

 

3

Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) dengan KBLI 85240 Pendidikan Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta untuk SMK;

 

4

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

 

5

Memiliki Tanah/lahan Sekolah minimal 3000 M2 untuk SMK dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Badan Penyelenggara dan atau perjanjian sewa menyewa/pemanfaatan minimal 25 tahun yang dimuat dengan akta notaris (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama);

 

6

Memiliki sarana penunjang dengan ukuran standar untuk SMK (sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

 

7

Memiliki rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Badan Penyelenggara serta memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (Saldo bank minimal 60% dari total anggaran RKAS dan dilengkapi RKAS);

 

8

Nama Program Keahlian yang dibuka untuk SMK (Maksimal 3 program keahlian) dilampiri surat dukungan dari dunia kerja yang relevan dengan program keahlian yang dibuka minimal 3 (tiga) dunia kerja.

 

Posting Komentar

0 Komentar